Selasa, 30 Mei 2017

istihsan//ushul fiqih




  1. Pengertian dan Dasar-dasar Istihsan
Secara bahasa, Istihsan adalah menganggap sesuatu itu baik.[1] Disisi lain istihsan berasal dari kata kerja Arab اِسْتَحْسَنَ – يَسْتَحْسِنُmenjadi اِسْتِحْسَانًا yang berarti mencari kebaikan. Sedangkan Istihsan menurut istilah ulama’ ushul yang memegangnya adalah berpindah dari suatu ketentuan hukum yang menjadi konsekuensi dari suatu dalil syara’ terhadap suatu peristiwa hukum, kepada ketentuan hukum lain terhadapnya, karena adanya dalil syara’ yang juga menuntut perpindahan tersebut, yang disebut sebagai sanad istihsan. Maka sebenarnya istihsan itu adalah menarjihkan/mengunggulkan suatu dalil dari dalil yang menentangnya disebabkan adanya murajjih (faktor yang mengunggulkannya) yang diakui.[2]
Adapun dasar-dasar istihsan terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits Rosulullah SAW antara lain: [3]
1.      Dasarnya dalam Al-Qur’an
اَلَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ اَحْسَنَه اُولئِكَ الَّذِيْنَ هَدَا هُمُ اللهُ وَ اُولئِكَ هُمْ اُولُوا الْاَلْباَبِ.
Artinya:
“Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang palin baik diantaranya. mereka itulah orang-orang yang telah diberi oleh Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang berakal.” (QS. Az-Zumar:18).


2.      Dasarnya dalam Hadits
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ  رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خَيْرُ دِيْنِكُمْ أَيْسَرُهُ وَخَيْرُ الْعِبَادَةِ الْفِقْهُ. (رواه ابن عبد البر)
Artinya:
“Anas RA, berkata: “Rosulullah SAW bersabda, ‘sebaik-baik agamamu adalah yang lebih mudah ajarannya; dan sebaik-baik ibadah adalah yang dipahami syarat-syarat dan rukun-rukunnya”. (HR. Ibnu Abdul Barr).

  1. Macam-macam Istihsan
Istihsan terbagi menjadi beberapa macam dilihat dari faktor-faktor [4]sebagai berikut.
1.      dari segi asal dan arah perpindahan
a.       berpindah dari qiyas zhahir ke qiyas Khafy
contoh: menurut Fuqaha Hanafiyah berpendapat bahwa air liur burung buas seperti elang dan gagak adalah najis menurut Qiyas  tetapi suci menurut Istihsan. Qiyas yang zhahir adalah mengkiaskan bainatang buas seperti harimau,  singa dan beruang karena sama-sama tidak boleh dimakan. Sedangkan qiyas khafi adalah mengqiyaskannya dengan maqnusia karena daging manusia tidak boleh dimakan dan air liurnya suci. Jalan atau sanad ikhtisannya adalah burung buas meminum dengan paruhnya yaitu tulang yang suci, sedangkan binatang buas minum dengan lidahnya yang bercampur dengan air liurnya yang terbit dari dagingnya yang najis.
b.      berpindah dari hukum kully kepada hukum pengecualian
contoh: jual beli salam (sistem pesanan). Menurut dalil kulli, syara’ melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Sedangkan berdasarkan istihsan diperbolehkan dengan alasan manusia berhajat kepada iu dan sudah menjadi adat mereka serta dianggap membawa kebaikan bagi manusia.[5]
2.      dari segi sanad yang menjadi landasannya
a.       Istihsan yang sanadnya khafy
Contohnya seperti: Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca al-Qur’an berdasarkan istihsan, sedangkan menurut qiyas hukumya haram.
b.      Istihsan yang sanadnya nash
Contohnya seperti: Allah melarang memakan daging babi dan bangkai, tetapi diruksahkan bagi orang yang dalam keadaan darurat.
c.       Istihsan yang sanadnya ‘urf
Contohnya seperti: Jual beli pesanan (in-dent). Menurut hukum umum tidak sah, karena yang dibeli tidak mewujud barangnya, tetapi dibolehkan karena istihsan menurut ‘urf. Demikian juga seseorang yang bersumpah tidak mau memakan daging, lalu ia makan ikan maka ia tidak melanggar sumpah.
d.      Istihsan yang sanadnya darurat
Contohnya seperti: diampunkannya yang sedikit dan dimaafkannya percikan halus air seni/kencing.

  1. Kehujjahan Istihsan
Menurut ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan ulama Hanabillah, istihsan merupakan dalil yang kuat dalam menetapkan hukum syara’ . Alasan yang mereka kemukakan adalah:
1.      Ayat-ayat yang mengacu kepada istihsan mengangkatkan kesulitan dan kesempitan dari umat manusia.
2.      Rasulullah dalam riwayat Abdullah ibn Mas’ud mengatakan:” Sesuatu yang dipandang baik oleh umat Islam, maka ia juga baik dihadapan Allah.”
3.      Hasil penelitian dari berbagai ayat dan hadits terdapat berbagai permasalahan yang terperinci menunjukkan bahwa memberlakukan hukum sesuai dengan kaidah umum dan qiyas adakalanya membawa kesulitan bagi umat manusia, sedangkan syariat Islam ditunjukkan  untuk menghasilkan dan mencapai kemaslahatan manusia.
Dalam hal  ini Imam Al- syatibi mengatakan bahwa kaidah istihsan merupakan hasil induksi dari berbagai ayat dan hadits yang secara keseluruhan menunjukkan secara pasti bahwa kaidah ini didukung oleh syara’.
Imam Asy- Syafi’i mengingkari istihsan.Perkataan beliau yang terkenal dalam soal ini adalah: “Barang siapa mengakui istihsan, berarti ia telah membuat syari’at.”Imam Syafi’i mendukung pendapat tersebut dengan beberapa dalil berikut ini:
1.      Istihsan adalah pendapat hawa nafsu.Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩
Artinya: “ Hai orang- orang yang beriman, taatilah Allah dan taatlah  Rasul- Nya dan ulil Amri diantara kamu. Jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul- nya…”.
2.      Rasulullah saw, dalam membentuk hukum tidak berpegang pada pendapat dan perasaannya.
3.      Dalam pembentukan hukum, berpegang pada akal dan pikiran saja, akan membuktikan pintu pembentukan hukum bagi orang yang tidak mempunyai  keahlian berijtihad yang semata-mata berpegang kepada pendapat dan perasaannya. Dalam hal ini as-syafii berkata: ‘’apakah kalian sudah merasa takut atas banyaknya ahli pikir yang tidak mengetahui usul dari pada mereka yang mengetahui usul.[6]


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Istihsan adalah menurut bahasa adalah: menganggap sesuatu itu baik. Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqh adalah berpalingnya seorang mujtahiddari tuntunan qiyas yang jalli (nyata) kepada tuntunan qiyas yang khafy (samar), atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istitsnai (pengecualian) ada dalil yang menyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan perpalingan ini.
Macam-macam istihsan ada beberapa segi, pertama: dari segi asal dan arah perpindahan mencakup beberapa aspek yaitu: berpindah dari tuntutan qiyas zhahir ke qiyas khafy, berpindah dari hukum kully kepada hukum pengecualian. Kedua: dari segi sanad yang menjadi landasannya terbagi menjadi empat: istihsan yang sanadnya khafy, istihsan yang sanadnya nash, istihsan yang sandnya ‘urf, istihsan yang sanadnya darurat.
Kehujjahan istihsan Menurut ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan ulama Hanabillah, istihsan merupakan dalil yang kuat dalam menetapkan hukum syara’ . Alasan yang mereka kemukakan adalah: Ayat-ayat yang mengacu kepada istihsan mengangkatkan kesulitan dan kesempitan dari umat manusia, Rasulullah dalam riwayat Abdullah ibn Mas’ud mengatakan:” Sesuatu yang dipandang baik oleh umat Islam, maka ia juga baik dihadapan Allah”.





DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jambi: Sinar Grafika.
Khoirul Umam dkk. 2000.Ushul Fiqih I. Bandung: CV Pustaka Setia.
Khallaf, Abdul Wahhab. 1994. Terjemahan Kitab Ilmu Ushul Fiqh. Semarang:Dina Utama Semarang (Toha Putra Group).
Muslehuddin, Muhammad. 1991.Filsafat Hukum Islam. Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya.























Soal-soal yang ditanyakan pada saat presentasi:
Umi Zakiyatul Fikriyah
1.      Jelaskan pengertian istihsan kembali!
Jawab: istihsan adalah menganggap sesuatu itu baik atau mencari kebaikan. Jadi singkatnya istihsan adalah berpindahnya suatu hukum (qiyas jalli/ hukum kulli) kepada suatu hukum (qiyas khafy/ hukum pengecualian) disebabkan karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk berpindah.
2.      Jelaskan istihsan yang sanadnya khafy!
Jawab: contohnya seperti ini dalam qiyas jalli wakaf itu sama dengan jual beli karena pemilik lahan telah menggugurkan hak miliknya kepada si pembeli, jadi apa bila ada orang yang ingin mengalirkan air lewat lahannya itu tidak termasuk wakaf, sedangkan menurut qiyas khafy, wakaf sama dengan sewa menyewa jadi apabila ada orang yang mengalirkan air lewat lahannya tersebut maka itu termasuk dalam wakaf dan ada dalam akad wakaf sekalipun tidak dijelaskan dalam akad.
Siti Nor Halisa
1.      Apa hukum penggunaan istihsan dan fungsi dari istihsan?
Jawab: hukum penggunaan istihsan menurut imam madzhab empat berbeda-beda pendapat. Imam hanafi, maliki, dan hanbali memboleh dalam menggunakan istihsan, sedangkan imam syafi’i mengingkari istihsan. Imam syafi’i berpendapat bahwa istihsan adalah pendapat hawa nafsu, pendapat imam syafi’i yang paling terkenal adalah : “Barang siapa mengakui istihsan, berarti ia telah membuat syari’at.” Jadi, apabila kita ikut madzhab imam syafi’i maka kita tidak boleh mengamalkan istihsan. Akan tetapi imam syafi’i tidak mengingkari semua istihsan hanya beberapa yang beliau ingkari.
Sedangkan fungsi istihsan adalah mempermudahkan umat manusia untuk beribadah, mengangkat kesulitan dan kesempitan umat manusia, mempermudah manusia untuk muamalah.

Muhammad Rabbani
1.      Jelaskan istihsan yang sananya darurat!
Jawab: di atas sudah dijelaskan bahwa istihsan adalah perpindahan dari hukum jalli kepada hukum khafy. Seperti contoh ini diampunkannya yang sedikit dan dimaafkannya percikan halus air seni/kencing, kalau menurut qiyas walaupun sedikit percikan air seni yang menempel pada pakaian terutama celana maka apabila di buat sholat tetap tidak sah bahkan malah dosa. Sedangkan menurut istihsan percikan air seni yang sedikit itu dianggap darurat dan tidak apa-apa bahkan bisa dimaafkan.



[1]Abdul Wahhab Khallaf, Terjemahan Kitab Ilmu Ushul Fiqh, Dina Utama Semarang (Toha Putra Group), Semarang, 1994, hlm.110.
[2]Khoirul Umam dkk., Ushul Fiqih I, CV Pustaka Setia, Bandung, 2000, hlm.122.
[3]Ibid., hlm.123.
[4]Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam, Sinar Grafika, Jambi, 1995, hlm.131-134.
[5] Abdurrahim dkk, Fiqih untuk Madrasah Aliyah kelas XII, CV GANI & son, 2004, hlm. 64.
[6] Khoirul Umam dkk., ushul fiqih 1, CV Pustaka Setia, Bandung, 2000, hlm. 129-133.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar