- Pengertian dan Dasar-dasar Istihsan
Secara bahasa, Istihsan adalah menganggap sesuatu itu baik.[1]
Disisi lain istihsan berasal dari kata kerja Arab اِسْتَحْسَنَ – يَسْتَحْسِنُmenjadi اِسْتِحْسَانًا
yang berarti mencari kebaikan. Sedangkan Istihsan menurut istilah ulama’ ushul
yang memegangnya adalah berpindah dari suatu ketentuan hukum yang menjadi
konsekuensi dari suatu dalil syara’ terhadap suatu peristiwa hukum, kepada
ketentuan hukum lain terhadapnya, karena adanya dalil syara’ yang juga menuntut
perpindahan tersebut, yang disebut sebagai sanad istihsan. Maka sebenarnya
istihsan itu adalah menarjihkan/mengunggulkan suatu dalil dari dalil yang
menentangnya disebabkan adanya murajjih (faktor yang mengunggulkannya) yang
diakui.[2]
Adapun dasar-dasar istihsan terdapat dalam Al-Qur’an dan
Hadits Rosulullah SAW antara lain: [3]
1. Dasarnya dalam Al-Qur’an
اَلَّذِيْنَ
يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ اَحْسَنَه اُولئِكَ الَّذِيْنَ هَدَا
هُمُ اللهُ وَ اُولئِكَ هُمْ اُولُوا الْاَلْباَبِ.
Artinya:
“Yang
mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang palin baik diantaranya. mereka
itulah orang-orang yang telah diberi oleh Allah petunjuk dan mereka itulah
orang-orang yang berakal.”
(QS. Az-Zumar:18).
2. Dasarnya dalam Hadits
عَنْ
أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خَيْرُ دِيْنِكُمْ
أَيْسَرُهُ وَخَيْرُ الْعِبَادَةِ الْفِقْهُ. (رواه ابن عبد البر)
Artinya:
“Anas RA,
berkata: “Rosulullah SAW bersabda, ‘sebaik-baik agamamu adalah yang lebih mudah
ajarannya; dan sebaik-baik ibadah adalah yang dipahami syarat-syarat dan
rukun-rukunnya”.
(HR. Ibnu Abdul Barr).
- Macam-macam Istihsan
Istihsan terbagi menjadi beberapa macam dilihat dari
faktor-faktor [4]sebagai
berikut.
1. dari segi asal dan arah perpindahan
a. berpindah dari qiyas zhahir
ke qiyas Khafy
contoh:
menurut Fuqaha Hanafiyah berpendapat bahwa air liur burung buas seperti elang
dan gagak adalah najis menurut Qiyas
tetapi suci menurut Istihsan. Qiyas yang zhahir adalah
mengkiaskan bainatang buas seperti harimau,
singa dan beruang karena sama-sama tidak boleh dimakan. Sedangkan qiyas
khafi adalah mengqiyaskannya dengan maqnusia karena daging manusia tidak boleh
dimakan dan air liurnya suci. Jalan atau sanad ikhtisannya adalah burung buas
meminum dengan paruhnya yaitu tulang yang suci, sedangkan binatang buas minum
dengan lidahnya yang bercampur dengan air liurnya yang terbit dari dagingnya
yang najis.
b. berpindah dari hukum kully kepada
hukum pengecualian
contoh:
jual beli salam (sistem pesanan). Menurut dalil kulli, syara’ melarang
jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Sedangkan berdasarkan
istihsan diperbolehkan dengan alasan manusia berhajat kepada iu dan sudah
menjadi adat mereka serta dianggap membawa kebaikan bagi manusia.[5]
2. dari segi sanad yang menjadi
landasannya
a. Istihsan yang sanadnya khafy
Contohnya
seperti: Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita yang sedang
haid boleh membaca al-Qur’an berdasarkan istihsan, sedangkan menurut qiyas
hukumya haram.
b. Istihsan yang sanadnya nash
Contohnya
seperti: Allah melarang memakan daging babi dan bangkai, tetapi diruksahkan
bagi orang yang dalam keadaan darurat.
c. Istihsan yang sanadnya ‘urf
Contohnya
seperti: Jual beli pesanan (in-dent). Menurut hukum umum tidak sah, karena yang
dibeli tidak mewujud barangnya, tetapi dibolehkan karena istihsan menurut
‘urf. Demikian juga seseorang yang bersumpah tidak mau memakan daging,
lalu ia makan ikan maka ia tidak melanggar sumpah.
d. Istihsan yang sanadnya darurat
Contohnya
seperti: diampunkannya yang sedikit dan dimaafkannya percikan halus air
seni/kencing.
- Kehujjahan Istihsan
Menurut ulama Hanafiyah,
Malikiyyah, dan ulama Hanabillah, istihsan merupakan dalil yang kuat dalam
menetapkan hukum syara’ . Alasan yang mereka kemukakan adalah:
1. Ayat-ayat
yang mengacu kepada istihsan mengangkatkan kesulitan dan kesempitan dari umat
manusia.
2. Rasulullah
dalam riwayat Abdullah ibn Mas’ud mengatakan:” Sesuatu yang dipandang baik oleh
umat Islam, maka ia juga baik dihadapan Allah.”
3. Hasil
penelitian dari berbagai ayat dan hadits terdapat berbagai permasalahan yang
terperinci menunjukkan bahwa memberlakukan hukum sesuai dengan kaidah umum dan
qiyas adakalanya membawa kesulitan bagi umat manusia, sedangkan syariat Islam
ditunjukkan untuk menghasilkan dan
mencapai kemaslahatan manusia.
Dalam hal ini Imam Al- syatibi mengatakan bahwa kaidah
istihsan merupakan hasil induksi dari berbagai ayat dan hadits yang secara
keseluruhan menunjukkan secara pasti bahwa kaidah ini didukung oleh syara’.
Imam Asy- Syafi’i mengingkari
istihsan.Perkataan beliau yang terkenal dalam soal ini adalah: “Barang siapa
mengakui istihsan, berarti ia telah membuat syari’at.”Imam Syafi’i mendukung
pendapat tersebut dengan beberapa dalil berikut ini:
1. Istihsan
adalah pendapat hawa nafsu.Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ
مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ
إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ
تَأۡوِيلًا ٥٩
Artinya: “ Hai orang- orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatlah Rasul- Nya dan ulil
Amri diantara kamu. Jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu maka
kembalikanlah kepada Allah dan Rasul- nya…”.
2. Rasulullah
saw, dalam membentuk hukum tidak berpegang pada pendapat dan perasaannya.
3. Dalam
pembentukan hukum, berpegang pada akal dan pikiran saja, akan membuktikan pintu
pembentukan hukum bagi orang yang tidak mempunyai keahlian berijtihad yang semata-mata
berpegang kepada pendapat dan perasaannya. Dalam hal ini as-syafii berkata:
‘’apakah kalian sudah merasa takut atas banyaknya ahli pikir yang tidak
mengetahui usul dari pada mereka yang mengetahui usul.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Istihsan adalah menurut bahasa
adalah: menganggap sesuatu itu baik. Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqh
adalah berpalingnya seorang mujtahiddari tuntunan qiyas yang jalli (nyata)
kepada tuntunan qiyas yang khafy (samar), atau dari hukum kulli (umum) kepada
hukum istitsnai (pengecualian) ada dalil yang menyebabkan dia mencela akalnya
dan memenangkan perpalingan ini.
Macam-macam istihsan ada beberapa segi, pertama: dari segi
asal dan arah perpindahan mencakup beberapa aspek yaitu: berpindah dari
tuntutan qiyas zhahir ke qiyas khafy, berpindah dari hukum kully kepada hukum
pengecualian. Kedua: dari segi sanad yang menjadi landasannya terbagi menjadi
empat: istihsan yang sanadnya khafy, istihsan yang sanadnya nash, istihsan yang
sandnya ‘urf, istihsan yang sanadnya darurat.
Kehujjahan istihsan Menurut ulama
Hanafiyah, Malikiyyah, dan ulama Hanabillah, istihsan merupakan dalil yang kuat
dalam menetapkan hukum syara’ . Alasan yang mereka kemukakan adalah: Ayat-ayat
yang mengacu kepada istihsan mengangkatkan kesulitan dan kesempitan dari umat
manusia, Rasulullah dalam riwayat Abdullah ibn Mas’ud mengatakan:” Sesuatu yang
dipandang baik oleh umat Islam, maka ia juga baik dihadapan Allah”.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah,
Sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jambi: Sinar Grafika.
Khoirul
Umam dkk. 2000.Ushul Fiqih I. Bandung: CV Pustaka Setia.
Khallaf,
Abdul Wahhab. 1994. Terjemahan Kitab Ilmu Ushul Fiqh. Semarang:Dina
Utama Semarang (Toha Putra Group).
Muslehuddin,
Muhammad. 1991.Filsafat Hukum Islam. Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya.
Soal-soal yang ditanyakan pada
saat presentasi:
Umi Zakiyatul Fikriyah
1. Jelaskan
pengertian istihsan kembali!
Jawab:
istihsan adalah menganggap sesuatu itu baik atau mencari kebaikan. Jadi
singkatnya istihsan adalah berpindahnya suatu hukum (qiyas jalli/ hukum kulli)
kepada suatu hukum (qiyas khafy/ hukum pengecualian) disebabkan karena ada
suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk berpindah.
2. Jelaskan
istihsan yang sanadnya khafy!
Jawab: contohnya seperti ini dalam
qiyas jalli wakaf itu sama dengan jual beli karena pemilik lahan telah
menggugurkan hak miliknya kepada si pembeli, jadi apa bila ada orang yang ingin
mengalirkan air lewat lahannya itu tidak termasuk wakaf, sedangkan menurut
qiyas khafy, wakaf sama dengan sewa menyewa jadi apabila ada orang yang
mengalirkan air lewat lahannya tersebut maka itu termasuk dalam wakaf dan ada
dalam akad wakaf sekalipun tidak dijelaskan dalam akad.
Siti Nor Halisa
1. Apa hukum
penggunaan istihsan dan fungsi dari istihsan?
Jawab:
hukum penggunaan istihsan menurut imam madzhab empat berbeda-beda pendapat.
Imam hanafi, maliki, dan hanbali memboleh dalam menggunakan istihsan, sedangkan
imam syafi’i mengingkari istihsan. Imam syafi’i berpendapat bahwa istihsan
adalah pendapat hawa nafsu, pendapat imam syafi’i yang paling terkenal adalah : “Barang
siapa mengakui istihsan, berarti ia telah membuat syari’at.” Jadi, apabila kita
ikut madzhab imam syafi’i maka kita tidak boleh mengamalkan istihsan. Akan
tetapi imam syafi’i tidak mengingkari semua istihsan hanya beberapa yang beliau
ingkari.
Sedangkan
fungsi istihsan adalah mempermudahkan umat manusia untuk beribadah, mengangkat
kesulitan dan kesempitan umat manusia, mempermudah manusia untuk muamalah.
Muhammad Rabbani
1. Jelaskan istihsan
yang sananya darurat!
Jawab: di atas sudah dijelaskan
bahwa istihsan adalah perpindahan dari hukum jalli kepada hukum khafy. Seperti
contoh ini diampunkannya
yang sedikit dan dimaafkannya percikan halus air seni/kencing, kalau menurut
qiyas walaupun sedikit percikan air seni yang menempel pada pakaian terutama
celana maka apabila di buat sholat tetap tidak sah bahkan malah dosa. Sedangkan
menurut istihsan percikan air seni yang sedikit itu dianggap darurat dan tidak
apa-apa bahkan bisa dimaafkan.
[1]Abdul Wahhab Khallaf, Terjemahan Kitab Ilmu Ushul Fiqh, Dina Utama
Semarang (Toha Putra Group), Semarang, 1994, hlm.110.
[2]Khoirul Umam dkk., Ushul Fiqih I, CV Pustaka Setia, Bandung, 2000,
hlm.122.
[4]Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam, Sinar Grafika, Jambi, 1995,
hlm.131-134.
[5] Abdurrahim dkk, Fiqih untuk Madrasah Aliyah kelas XII, CV
GANI & son, 2004, hlm. 64.
[6] Khoirul Umam dkk., ushul fiqih 1, CV Pustaka Setia, Bandung,
2000, hlm. 129-133.